Minggu, 21 April 2013

Sistem Pemungutan Pajak



a)      Official Assesment Sistem

        Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus sedangkan wajib pajak hanya pasif



b)      Semi Self Assesment Sistem

            Sistem pemungutan pajak dimana wewenang menentukan besarnya pajak terutang berada ditangan fiskus dan wajib pajak



c)      Self Assesment Sistem

            Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetor, fiskus hanya mengawasi (sistem yang berlaku saat ini). Sistem yang ke tiga inilah yang digunakan dalam Undang-Undang perpajakan dikantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar