a) Official
Assesment Sistem
Sistem pemungutan pajak
yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus sedangkan wajib pajak
hanya pasif
b) Semi
Self Assesment Sistem
Sistem pemungutan pajak dimana wewenang menentukan
besarnya pajak terutang berada ditangan fiskus dan wajib pajak
c) Self
Assesment Sistem
Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus disetor, fiskus hanya mengawasi (sistem yang berlaku
saat ini). Sistem yang ke tiga inilah yang digunakan dalam Undang-Undang
perpajakan dikantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.