Berdasarkan ketentuan
undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16
tahun 2009 (UU KP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah
sebagai berikut :
a) Setiap wajib pajak
mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta
menandatanganinya.
b) SPT
Tahunan di tandatangani oleh pengurus atau orang yang diberi kuasa untuk
menandatangani sepanjang lampiran dengan surat kuasa kusus.
c) SPT
Tahunan di anggap tidak sah apabila tidak
di tandatangani atau tidak di lampiri
keterangan dan atau dokumen sebagaimana di tetapkan dalam peraturan menteri
keuangan nomor 181/PMK.03/2007 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan,
pengisian dan penandatanganan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana
telah di ubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 152/PMK.03/2009 dan
keputusan direktorat jenderal pajak nomor KEP-214/PJ/2011 tentang keterangan
dan atau dokumen yang harus di lampiri dalam surat pemberitahuan.
d) Wajib
pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak
(KPP) / kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau
dengan cara mengunduh (Download) melalui website www.pajak.go.id
dan menyampaikan 4 (empat)
bulan setelah tahun pajak berakhir.
e) Penyampaian
SPT Tahunan dapat di lakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak tempat
wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan atau tempat lain yang di tetapkan oleh
direktur jenderal
pajak meliputi pojok pajak, mobile pajak dan tempat khusus penerimaan surat
pemberitahuan (drop box) atau dapat di kirimkan melalui pos dengan tanda bukti
penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri keuangan
nomor 181/PMK.03/2007 bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan,
pengisian dan penandatanganan dan
penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana telah di ubah
dengan peraturan menteri keuangan nomor 152.PMK.03/2009.
f) Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus di bayar lunas
sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan di sampaikan.
g) Wajib
pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor
pos atau bank yang di tunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima pembayaran
pajak (bank persepsi)
h) Direktur
jendral pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberitahukan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bulan.
i)
Wajib pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan.
Pemberitahuan harus disertai perhitungan
sementara pajak terutang dalam 1 tahun
pajak dan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang.
j)
Apabila SPT Tahunan
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
k) Pembukuan
dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat dapat
diselenggarakan oleh wajib pajak setelah
mendapat izin menteri keuangan. Wajib pajak yang diizinkan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang
dollar amerika serikat wajib menyampaikan
SPT Tahunan PPh badan beserta lampirannya dalam bahasa indonesia (kecuali
laporan berupa laporan keuangan) sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor
196/PMK.03/2007.
l)
Setiap orang yang
terkena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangannya yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.