(1) Pajak
Iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbale (kontraprestasi) yang dapat di tunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
(2) Wajib
Pajak
Orang pribadi atau
badan meliputi membayar pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang
- Undangan Perpajakan .
(3) Badan
Sekumpulan orang dan
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi : Perseroan
Terbatas,
Perseroan Komaditer, dalam bentuk apapun, Firma Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun,
Persekutuan atau organisasi lain, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
(4)
Pengusaha
Orang pribadi atau
badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah PABEAN,
melakukan usaha jasa atau memanfaatkan dari luar daerah PABEAN
(5)
Pengusaha Kena Pajak (
PKP )
Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak ( JKP ) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai ( PPn )tahun 1984 dan perubahannya
(6)
Nomor Pokok Wajib Pajak
( NPWP )
Nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di
pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
(7)
Massa Pajak
Jangka waktu yang menjadi
dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak
terhutang dalam 1 ( Satu )
jangka
waktu tertentu sebagai mana di tentukan dalam Undang-Undang.
(8)
Tahun Pajak
Jangka waktu satu tahun
kalender kecuali wajib pajak menggunkan tahun buku yang tidak sesuai dengan
kalender.
(9)
Pajak Yang Terutang
Pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
(10) Surat
Pemberitahuan
Surat yang oleh wajib
pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak dan atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-undangan.
(11) Surat
Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan
untuk suatu masa pajak.
(12) Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan )
Surat pemberitahuan
untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak serta SPT Tahunan merupakan formulir yang diisi oleh wajib pajak untuk
kewajiban perpajakannya yang berisi antar lain :
F Penghasilan
Wajib Pajak
F Jumlah
Pajak yang Dibayar
F Jumlah
Pajak yang telah dipungut /dipotong
F Harta
dan kewajiban
(13) Surat
Setoran Pajak ( SSP )
Bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau lebih dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
(14) Penanggung
Pajak
Orang
pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil
yang menjalankan hak dan memilih kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan perpajakan.
(15) Pembukuan
Suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi
untuk periode tahun pajak.