Minggu, 21 April 2013

Istilah-istilah Dalam Perpajakan




    
(1)   Pajak
Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang dapat di tunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

(2)   Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan meliputi membayar pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang - Undangan Perpajakan .

(3)   Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : Perseroan Terbatas, Perseroan Komaditer, dalam bentuk apapun, Firma Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan atau organisasi lain, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

(4)        Pengusaha
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah PABEAN, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan dari luar daerah PABEAN

(5)        Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )tahun 1984 dan perubahannya

(6)        Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
                                                                   
(7)        Massa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terhutang dalam 1 ( Satu ) jangka waktu tertentu sebagai mana di tentukan dalam Undang-Undang.

(8)        Tahun Pajak
Jangka waktu satu tahun kalender kecuali wajib pajak menggunkan tahun buku yang tidak sesuai dengan kalender.

(9)        Pajak Yang Terutang
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

(10)    Surat Pemberitahuan
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-undangan.

(11)    Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

(12)    Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan )
Surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak serta SPT Tahunan merupakan  formulir yang diisi oleh wajib pajak untuk kewajiban perpajakannya yang berisi antar lain :

F Penghasilan Wajib Pajak
F Jumlah Pajak yang Dibayar
F Jumlah Pajak yang telah dipungut /dipotong
F Harta dan kewajiban
  
(13)    Surat Setoran Pajak ( SSP )
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau lebih dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

(14)    Penanggung Pajak
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memilih kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan.

(15)    Pembukuan
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak.


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar