Equipment Leasing Association di London
memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara
lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang
dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada
lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan
pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas,
maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah
ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati
bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat
sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang
digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu
alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing
didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian
rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai
dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan
jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak
menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa
dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat
menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya
membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih
sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan
dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu
memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan
peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi
yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional,
artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba
rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak,
bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi,
artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh
inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter
yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir
masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu
perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang
sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun
perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan
satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama
perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabrikny