Minggu, 21 April 2013

Fungsi Pajak



Dari definisi pajak yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat kesan bahwa pajak di pungut oleh pemerintah atau semata-mata untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang  sifatnya rutin maupun untuk membiayai pembangunan. Padahal sebenarnya fungsi pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran Negara namun juga berfungsi untuk mengatur atau melaksankan kebijakan dalam bidang social dan ekonomis,misalnya pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam Negri, pengenaan jenis pajak tertentu dengan maksud untuk menghambat gaya hidup mewah, menurut Waluyo, Wirawan B. (2000:3) ada 2 fungsi pajak yaitu:

  •  Fungsi penerimaan ( budgeter )

Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Contoh : Pajak masuk dalam RAPBN


  • Fungsi Mengatur ( Regularend )

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi.
Sebagai contohnya barang yang nilainya tinggi dikenakan pajak juga tinggi dan minuman dikenakan pajak yang tinggi karena menekan jumlah barang
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar