Dari definisi
pajak yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat kesan bahwa pajak di pungut
oleh pemerintah atau semata-mata untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya guna
membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin maupun untuk
membiayai pembangunan. Padahal sebenarnya fungsi pajak bukan hanya sebagai
sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran
Negara namun juga berfungsi untuk mengatur atau melaksankan kebijakan dalam
bidang social dan ekonomis,misalnya pengenaan pajak yang tinggi terhadap
barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam Negri,
pengenaan jenis pajak tertentu dengan maksud untuk menghambat gaya hidup mewah,
menurut Waluyo, Wirawan B. (2000:3) ada 2 fungsi pajak yaitu:
- Fungsi penerimaan ( budgeter )
Pajak berfungsi sebagai
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah.
Contoh : Pajak
masuk dalam RAPBN
- Fungsi Mengatur ( Regularend )
Pajak berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi.
Sebagai contohnya barang yang nilainya tinggi dikenakan pajak juga
tinggi dan minuman dikenakan pajak yang tinggi karena menekan jumlah barang