Pada umumnya orang tidak asing lagi dengan kata
pajak, baik orang berkedudukan di kota maupun di desa, karena mereka merupakan
wajib pajak. Dimana pemerintah mengambil sebagian kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Banyak para ahli yang mengemukakan pengertian pajak,
di antaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Rohmat Soemitro ( 1998:8 ) ” pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjuk dan yang di gunakan untuk
membayar pengeluaran umum.”
Sedangkan Munawir ( 1992:3 ) mendifinisikan pajak
sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada Negara
disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari
Negara secara langsung. Untuk memelihara kesejahteraan umum.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak menurut Waluyo ( 2000:2 ) yaitu:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dipaksakan
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat di ajukan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus yang dipergunakan untuk membiayai public insversment.
- Pajak dapat pula mempunyai tujuan sebagai budgeter, yaitu mengatur.