Minggu, 21 April 2013

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Penghasilan Orang Pribadi (OP)



Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 (UU KP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut :
a)      Setiap wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya.
b)      SPT Tahunan di tandatangani oleh pengurus atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang lampiran dengan surat kuasa kusus.
c)      SPT Tahunan di anggap tidak sah apabila tidak di tandatangani atau tidak  di lampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana di tetapkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 181/PMK.03/2007 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian dan penandatanganan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 152/PMK.03/2009 dan keputusan direktorat jenderal pajak nomor KEP-214/PJ/2011 tentang keterangan dan atau dokumen yang harus di lampiri dalam surat pemberitahuan.
d)     Wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak (KPP) / kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (Download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikan 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir.
e)      Penyampaian SPT Tahunan dapat di lakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan atau tempat lain yang di tetapkan oleh direktur jenderal pajak meliputi pojok pajak, mobile pajak dan tempat khusus penerimaan surat pemberitahuan (drop box) atau dapat di kirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 181/PMK.03/2007 bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian dan penandatanganan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 152.PMK.03/2009.
f)       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus di bayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan di sampaikan.
g)      Wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos atau bank yang di tunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima pembayaran pajak (bank persepsi)
h)      Direktur jendral pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberitahukan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bulan.
i)        Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan harus disertai  perhitungan sementara pajak  terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
j)        Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00  (satu juta rupiah).
k)      Pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat dapat diselenggarakan oleh wajib pajak  setelah mendapat izin menteri keuangan. Wajib pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat  wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh badan beserta lampirannya dalam bahasa indonesia (kecuali laporan berupa laporan keuangan) sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 196/PMK.03/2007.
l)        Setiap orang yang terkena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangannya yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar