Minggu, 21 April 2013

Pengertian pajak


Pada umumnya orang tidak asing lagi dengan kata pajak, baik orang berkedudukan di kota maupun di desa, karena mereka merupakan wajib pajak. Dimana pemerintah mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.

Banyak para ahli yang mengemukakan pengertian pajak, di antaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Rohmat Soemitro ( 1998:8 ) ” pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjuk dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Sedangkan Munawir ( 1992:3 ) mendifinisikan pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung. Untuk memelihara kesejahteraan umum.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak menurut Waluyo ( 2000:2 ) yaitu:
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dipaksakan
  •   Dalam pembayaran pajak tidak dapat di ajukan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah.
  •  Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  •  Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus yang dipergunakan untuk membiayai public insversment.
  • Pajak dapat pula mempunyai tujuan sebagai budgeter, yaitu mengatur.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar