Menurut the liang
(1982:80) yang dimaksud struktur organisasi adalah suatu kerangka yang
mewujudkan tugas pekerjaan untuk mencapai tujuan, organisasi, hubungan antara
fungsi, wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap anggota yang memikul setiap
pekerjaan, sehingga dengan adanya stuktur organisasi, maka setiap pejabat atau
petugas dapat mengetahui fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab.
Featured Article
Minggu, 21 April 2013
Pengertian pajak
Pada umumnya orang tidak asing lagi dengan kata
pajak, baik orang berkedudukan di kota maupun di desa, karena mereka merupakan
wajib pajak. Dimana pemerintah mengambil sebagian kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Banyak para ahli yang mengemukakan pengertian pajak,
di antaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Rohmat Soemitro ( 1998:8 ) ” pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjuk dan yang di gunakan untuk
membayar pengeluaran umum.”
Sedangkan Munawir ( 1992:3 ) mendifinisikan pajak
sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada Negara
disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari
Negara secara langsung. Untuk memelihara kesejahteraan umum.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak menurut Waluyo ( 2000:2 ) yaitu:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dipaksakan
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat di ajukan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus yang dipergunakan untuk membiayai public insversment.
- Pajak dapat pula mempunyai tujuan sebagai budgeter, yaitu mengatur.
Fungsi Pajak
Dari definisi
pajak yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat kesan bahwa pajak di pungut
oleh pemerintah atau semata-mata untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya guna
membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin maupun untuk
membiayai pembangunan. Padahal sebenarnya fungsi pajak bukan hanya sebagai
sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran
Negara namun juga berfungsi untuk mengatur atau melaksankan kebijakan dalam
bidang social dan ekonomis,misalnya pengenaan pajak yang tinggi terhadap
barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam Negri,
pengenaan jenis pajak tertentu dengan maksud untuk menghambat gaya hidup mewah,
menurut Waluyo, Wirawan B. (2000:3) ada 2 fungsi pajak yaitu:
- Fungsi penerimaan ( budgeter )
Pajak berfungsi sebagai
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah.
Contoh : Pajak
masuk dalam RAPBN
- Fungsi Mengatur ( Regularend )
Pajak berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi.
Sebagai contohnya barang yang nilainya tinggi dikenakan pajak juga
tinggi dan minuman dikenakan pajak yang tinggi karena menekan jumlah barang
Sistem Pemungutan Pajak
a) Official
Assesment Sistem
Sistem pemungutan pajak
yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus sedangkan wajib pajak
hanya pasif
b) Semi
Self Assesment Sistem
Sistem pemungutan pajak dimana wewenang menentukan
besarnya pajak terutang berada ditangan fiskus dan wajib pajak
c) Self
Assesment Sistem
Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri
besarnya pajak yang harus disetor, fiskus hanya mengawasi (sistem yang berlaku
saat ini). Sistem yang ke tiga inilah yang digunakan dalam Undang-Undang
perpajakan dikantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Penghasilan Orang Pribadi (OP)
Berdasarkan ketentuan
undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16
tahun 2009 (UU KP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah
sebagai berikut :
a) Setiap wajib pajak
mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta
menandatanganinya.
b) SPT
Tahunan di tandatangani oleh pengurus atau orang yang diberi kuasa untuk
menandatangani sepanjang lampiran dengan surat kuasa kusus.
c) SPT
Tahunan di anggap tidak sah apabila tidak
di tandatangani atau tidak di lampiri
keterangan dan atau dokumen sebagaimana di tetapkan dalam peraturan menteri
keuangan nomor 181/PMK.03/2007 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan,
pengisian dan penandatanganan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana
telah di ubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 152/PMK.03/2009 dan
keputusan direktorat jenderal pajak nomor KEP-214/PJ/2011 tentang keterangan
dan atau dokumen yang harus di lampiri dalam surat pemberitahuan.
d) Wajib
pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak
(KPP) / kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau
dengan cara mengunduh (Download) melalui website www.pajak.go.id
dan menyampaikan 4 (empat)
bulan setelah tahun pajak berakhir.
e) Penyampaian
SPT Tahunan dapat di lakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak tempat
wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan atau tempat lain yang di tetapkan oleh
direktur jenderal
pajak meliputi pojok pajak, mobile pajak dan tempat khusus penerimaan surat
pemberitahuan (drop box) atau dapat di kirimkan melalui pos dengan tanda bukti
penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri keuangan
nomor 181/PMK.03/2007 bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan,
pengisian dan penandatanganan dan
penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana telah di ubah
dengan peraturan menteri keuangan nomor 152.PMK.03/2009.
f) Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus di bayar lunas
sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan di sampaikan.
g) Wajib
pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor
pos atau bank yang di tunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima pembayaran
pajak (bank persepsi)
h) Direktur
jendral pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberitahukan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bulan.
i)
Wajib pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan.
Pemberitahuan harus disertai perhitungan
sementara pajak terutang dalam 1 tahun
pajak dan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang.
j)
Apabila SPT Tahunan
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
k) Pembukuan
dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat dapat
diselenggarakan oleh wajib pajak setelah
mendapat izin menteri keuangan. Wajib pajak yang diizinkan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang
dollar amerika serikat wajib menyampaikan
SPT Tahunan PPh badan beserta lampirannya dalam bahasa indonesia (kecuali
laporan berupa laporan keuangan) sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor
196/PMK.03/2007.
l)
Setiap orang yang
terkena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangannya yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)
Hubungi : 082332276175
Popular Posts
-
Panduan dasar Menjurnal Dalam penjurnalan dan pemasukannya ke buku besar akan dikenal mekanisme debet kredit, oleh sebab itu Memahami...
-
PIUTANG ?? Adalah : kegiatan dimana perusahaan ditagih dan menagih./tagihan perusahaan kepada pihak lain baik terhadap perorangan maupu...
-
Tegaldlimo, 14 juli 1996 kepada PT cuaca papua Hormat kami, menurut data dan perhitungan kami, bahwa saldo piutang kami tertan...
-
Setiap perusahaan secara bebas dapat menemukan jurnal khusus yaang akan dipergunakan. Untuk menentukan jurnal khusus yaang akaan dipakai, t...
-
JAWAB : Dikatakan sakti karena Pancasila (dalam hal ini bangsa Indonesia) selalu berhasil menepis usaha mengganti ideologi bang...
KUKUH JOEMY VANDO ( Akuntansi & KIP Sejarah). Diberdayakan oleh Blogger.