Featured Article

Minggu, 21 April 2013

PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI



Menurut the liang (1982:80) yang dimaksud struktur organisasi adalah suatu kerangka yang mewujudkan tugas pekerjaan untuk mencapai tujuan, organisasi, hubungan antara fungsi, wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap anggota yang memikul setiap pekerjaan, sehingga dengan adanya stuktur organisasi, maka setiap pejabat atau petugas dapat mengetahui fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Pengertian pajak


Pada umumnya orang tidak asing lagi dengan kata pajak, baik orang berkedudukan di kota maupun di desa, karena mereka merupakan wajib pajak. Dimana pemerintah mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.

Banyak para ahli yang mengemukakan pengertian pajak, di antaranya pengertian pajak yang di kemukakan oleh Rohmat Soemitro ( 1998:8 ) ” pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjuk dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Sedangkan Munawir ( 1992:3 ) mendifinisikan pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung. Untuk memelihara kesejahteraan umum.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak menurut Waluyo ( 2000:2 ) yaitu:
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dipaksakan
  •   Dalam pembayaran pajak tidak dapat di ajukan adanya kontraprestasi individu oleh pemerintah.
  •  Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  •  Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus yang dipergunakan untuk membiayai public insversment.
  • Pajak dapat pula mempunyai tujuan sebagai budgeter, yaitu mengatur.

Fungsi Pajak



Dari definisi pajak yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat kesan bahwa pajak di pungut oleh pemerintah atau semata-mata untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang  sifatnya rutin maupun untuk membiayai pembangunan. Padahal sebenarnya fungsi pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluran Negara namun juga berfungsi untuk mengatur atau melaksankan kebijakan dalam bidang social dan ekonomis,misalnya pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam Negri, pengenaan jenis pajak tertentu dengan maksud untuk menghambat gaya hidup mewah, menurut Waluyo, Wirawan B. (2000:3) ada 2 fungsi pajak yaitu:

  •  Fungsi penerimaan ( budgeter )

Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Contoh : Pajak masuk dalam RAPBN


  • Fungsi Mengatur ( Regularend )

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi.
Sebagai contohnya barang yang nilainya tinggi dikenakan pajak juga tinggi dan minuman dikenakan pajak yang tinggi karena menekan jumlah barang

Sistem Pemungutan Pajak



a)      Official Assesment Sistem

        Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus sedangkan wajib pajak hanya pasif



b)      Semi Self Assesment Sistem

            Sistem pemungutan pajak dimana wewenang menentukan besarnya pajak terutang berada ditangan fiskus dan wajib pajak



c)      Self Assesment Sistem

            Wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetor, fiskus hanya mengawasi (sistem yang berlaku saat ini). Sistem yang ke tiga inilah yang digunakan dalam Undang-Undang perpajakan dikantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Penghasilan Orang Pribadi (OP)



Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 (UU KP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut :
a)      Setiap wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya.
b)      SPT Tahunan di tandatangani oleh pengurus atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang lampiran dengan surat kuasa kusus.
c)      SPT Tahunan di anggap tidak sah apabila tidak di tandatangani atau tidak  di lampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana di tetapkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 181/PMK.03/2007 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian dan penandatanganan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 152/PMK.03/2009 dan keputusan direktorat jenderal pajak nomor KEP-214/PJ/2011 tentang keterangan dan atau dokumen yang harus di lampiri dalam surat pemberitahuan.
d)     Wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak (KPP) / kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (Download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikan 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir.
e)      Penyampaian SPT Tahunan dapat di lakukan secara langsung di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan atau tempat lain yang di tetapkan oleh direktur jenderal pajak meliputi pojok pajak, mobile pajak dan tempat khusus penerimaan surat pemberitahuan (drop box) atau dapat di kirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 181/PMK.03/2007 bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian dan penandatanganan dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 152.PMK.03/2009.
f)       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus di bayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan di sampaikan.
g)      Wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos atau bank yang di tunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima pembayaran pajak (bank persepsi)
h)      Direktur jendral pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberitahukan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh pasal 29) paling lama 12 bulan.
i)        Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan harus disertai  perhitungan sementara pajak  terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
j)        Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,00  (satu juta rupiah).
k)      Pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat dapat diselenggarakan oleh wajib pajak  setelah mendapat izin menteri keuangan. Wajib pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat  wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh badan beserta lampirannya dalam bahasa indonesia (kecuali laporan berupa laporan keuangan) sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 196/PMK.03/2007.
l)        Setiap orang yang terkena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangannya yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.

Hubungi : 082332276175

Hubungi  : 082332276175
Siap Menerima pengetikan Laporan Prakerin, PPL Dll. Juga Siap Menerima Pengetikan Proposal

Popular Posts

KUKUH JOEMY VANDO ( Akuntansi & KIP Sejarah). Diberdayakan oleh Blogger.